KORDANEWS – Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Muhibah, seorang tokoh masyarakat sekaligus imam masjid dari Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Pada Senin (5/5/2025), ia secara resmi mendatangi Gedung DPRD Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan rekayasa peristiwa Nikah siri yang melibatkan seorang kepala desa berinisial RH.
Dalam pertemuannya dengan Komisi I DPRD, Muhibah mengungkap bahwa dirinya pernah memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian terkait penggerebekan yang terjadi pada 31 Mei 2024 silam. Saat itu, RH diduga tertangkap basah tengah berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah desa wilayah Pemulutan.
“Pasca-penggerebekan, disepakati untuk menyusun narasi bahwa mereka telah menikah siri demi menutupi dugaan perzinahan. Saya diminta membuat surat keterangan nikah siri dengan tanggal yang direkayasa, satu hari sebelum kami dipanggil ke Polres,” ujar Muhibah dengan suara lirih.
Surat tersebut, diakuinya, disusun atas permintaan pihak keluarga kades, termasuk kerabat dekat yang merupakan atasannya di sebuah organisasi masyarakat. Muhibah mengakui bahwa dirinya saat itu berada dalam tekanan psikologis dan sosial sehingga merasa tak kuasa menolak.
“Saya dalam posisi sulit. Sebagai imam masjid dan guru, saya sadar ini adalah dosa besar. Tapi karena tekanan dari lingkungan dan rasa sungkan, saya terjebak dalam kebohongan,” ungkapnya sambil menahan tangis.
Muhibah menambahkan, selama hampir setahun dirinya menanggung beban moral yang amat berat. Kini, ia memilih untuk bicara demi membersihkan hati nurani dan menegakkan kejujuran.
“Saya tidak ingin terus membawa dosa ini. Tidak ada yang menyuruh atau membayar saya untuk mengaku. Ini murni dari hati,” katanya.
Ia juga berharap agar keterangannya yang dulu diberikan kepada penyidik bisa dicabut dan diganti sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam laporannya ke DPRD, Muhibah meminta perlindungan hukum dan keadilan atas keberaniannya mengungkap kebenaran.
Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir, Al Matin Tyara Dika, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
“Kami menghargai keberanian yang bersangkutan dalam menyampaikan pengakuan ini. Komisi I akan mempelajari laporan secara mendalam dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas PMD dan Inspektorat,” ujarnya.
Al Matin juga membuka peluang untuk memfasilitasi mediasi antar pihak bila diperlukan, agar penyelesaian bisa ditempuh secara adil dan bermartabat.(jml)
Editor : Surya S