KriminalSumsel

Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Curat Di Dua Lokasi

×

Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Curat Di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Jajaran Polsek Tanjung Raja di bawah komando Polres Ogan Ilir berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan bantuan personel dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Andi Tri Saputra (43), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya. “Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota, ia berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKP Zahirin, Sabtu (26/7/2025).

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga kuat terlibat dalam dua aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 9 Juli dan 24 Juli 2025, masing-masing di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan alat bantu berupa kunci leter T dan leter Y, yang umum digunakan dalam aksi pembobolan kunci motor.

“Pelaku tidak beraksi sendiri. Ada satu orang lainnya yang sudah lebih dulu diproses hukum di Polres OKI. Namun kedua pelaku bukan residivis,” jelas Kapolsek.

Dua korban dalam aksi pencurian tersebut adalah Riska Purnama (30), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, dan Gunawan (36), warga Desa Sekonjing. Keduanya kehilangan sepeda motor dalam waktu yang berdekatan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri dan mengaitkan kejadian tersebut kepada tersangka yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *