KORDANEWS – Seorang residivis kasus narkoba berinisial MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Lubuk Linggau, kembali ditangkap tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Jumat (1/8/2025) dini hari. MR ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Desa Semangus, Muara Lakitan, dengan barang bukti sabu seberat total 204,1 gram.
Kapolres Mura melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menyebut, ini adalah kali ketiga MR ditangkap dalam kasus serupa. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di sebuah warung dan rumah kosong milik DPO berinisial DD, polisi menemukan sabu beserta barang bukti lainnya. Kini MR dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(mb)















