Sumsel

Jelang Lebaran, Disnakertrans OKI Awasi Pembayaran THR Perusahaan

×

Jelang Lebaran, Disnakertrans OKI Awasi Pembayaran THR Perusahaan

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan karyawan. Posko ini dibentuk sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran THR yang diteruskan hingga ke pemerintah daerah.

Kepala Disnakertrans OKI, Antonio Romadon, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Gusnadi Osen, mengatakan posko pengaduan telah dibuka sejak Selasa, 10 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 17 Maret 2026 di kantor Disnakertrans OKI. Petugas disiagakan setiap hari untuk menerima laporan pekerja yang belum menerima THR, baik secara langsung maupun melalui layanan online di poskothr.kemnaker.go.id.

Disnakertrans mengimbau pekerja yang tidak menerima THR agar segera melapor. Sesuai ketentuan, pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara Bonus Hari Raya (BHR) diberikan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *