Ia menjelaskan, dalam Pasal 336 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemilik hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing wajib menjaga hewannya agar tidak berkeliaran di tempat umum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda apabila menimbulkan kerugian atau membahayakan masyarakat.(Jml)
Editor : Surya S















