KORDANEWS – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Cristina (80) di kawasan kebun sawit Tanjung Lago, Banyuasin, masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban. Meski penadah bernama Joni Iskandar telah divonis 12 bulan penjara dan Suwanto masih menjalani sidang, pihak ahli waris bersama tim kuasa hukum Komisi Keadilan dan Kemanusiaan (K3) menduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
Kuasa hukum korban menilai hukuman terhadap Joni terlalu ringan dan meminta majelis hakim menggali kembali fakta-fakta persidangan dalam sidang lanjutan terhadap tersangka utama Yunas pada 13 Mei 2026 mendatang. Keluarga korban juga berharap pelaku mendapat hukuman maksimal atas kasus pembunuhan sadis yang disertai perampokan dan pembakaran jenazah tersebut.(Jef)















