KORDANEWS – Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan melalui Perwali Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi aturan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama Sekda Aprizal Hasyim di kawasan Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).
Dalam aturan baru itu, pelanggar yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai atau dari kendaraan di jalan raya, terancam denda hingga Rp500 ribu serta sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sekolah.
Selain menerapkan sanksi, Pemkot Palembang juga menyalurkan ratusan kotak sampah baru ke berbagai wilayah sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah. Pemerintah turut mengajak camat, lurah, hingga masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan.















