KORDANEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar, Rabu (20/5/2026).
Dari 29 laporan polisi yang diungkap, polisi mengamankan 49 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar, pengedar hingga kurir lintas daerah. Barang bukti yang disita berupa 4,3 kilogram sabu, 719 butir ekstasi, 17,5 kilogram ganja kering, dan cairan etomidate.
Polda Sumsel menyebut sebanyak 62.393 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba melalui pengembangan penyidikan dan sinergi bersama masyarakat.(Ndik)















