KORDANEWS – Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram senilai sekitar Rp5,4 miliar, Rabu (20/5/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada awal April 2026 yang disebut sebagai terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo dan disaksikan Forkopimda. Sebelum dimusnahkan, sabu lebih dulu diuji Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Polisi menetapkan dua tersangka yakni ES dan YB, warga Palembang, yang ditangkap di Simpang Sakatiga, Indralaya. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari Tanjung Raja dan akan diedarkan ke wilayah Palembang.(Jml)















