KORDANEWS – BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, di RS Primaya Karawang. Integrasi aplikasi tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja yang memungkinkan proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dilakukan secara lebih efektif. Melalui sistem yang saling terhubung, proses administrasi dan penjaminan di fasilitas kesehatan dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, serta memberikan kepastian pelayanan bagi peserta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan implementasi nyata dari strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care, yaitu menghadirkan perlindungan tanpa sekat (seamless protection) bagi seluruh pekerja Indonesia. Ia menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya berlaku saat pekerja berada di tempat kerja, tetapi juga sejak berangkat hingga kembali ke rumah. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, di mana sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan berangkat kerja, pulang kerja, maupun dalam aktivitas pekerjaan menggunakan sarana transportasi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyambut baik implementasi integrasi layanan tersebut. Menurutnya, inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dalam menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
“Integrasi layanan ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang semakin optimal kepada para pekerja. Dengan sistem yang saling terhubung, proses penjaminan dapat dilakukan lebih cepat sehingga peserta dapat lebih fokus pada proses pemulihan tanpa harus terbebani oleh proses administrasi yang panjang,”ujar Muhyidin.Muhyidin menambahkan bahwa transformasi digital yang dilakukan kedua lembaga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia.















