KORDANEWS – Polres Ogan Ilir mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pria berinisial M.A. (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada awal Juni 2026.
Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan pendampingan kepada korban sesuai prosedur perlindungan anak.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) di wilayah Ogan Ilir dan kini mendekam di Rutan Polres Ogan Ilir. Polisi menegaskan identitas korban dirahasiakan demi melindungi hak dan masa depan anak, sementara proses penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.(Jml)















