KORDANEWS – Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu badan usaha yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax series memastikan penetapan harga Pertamax series pada tanggal 10 Juni 2026 sudah mengacu pada mekanisme harga pasar sesuai formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan penjelasan penetapan dan penyesuaian harga BBM non subsidi ini sejalan dengan informasi yang telah disampaikan pemerintah bahwa Pertamax series merupakan BBM non subsidi yang harga jualnya mengikuti perkembangan parameter pasar sesuai formula yang berlaku. Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar ditetapkan pemerintah tidak ada perubahan.
“BBM non subsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi”, ujar Roberth.
Lebih lanjut, Roberth menjelaskan bahwa secara normal evaluasi harga BBM non subsidi dilakukan secara berkala.















