Headline

BPJSTK dan Pemprov Sumsel Pastikan Seluruh Proyek Konstruksi Lindungi Pekerja

×

BPJSTK dan Pemprov Sumsel Pastikan Seluruh Proyek Konstruksi Lindungi Pekerja

Sebarkan artikel ini

Manfaat Perlindungan bagi Pekerja Jakon Peserta di sektor jasa konstruksi berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK mencakup biaya perawatan medis tanpa batasan biaya, penggantian upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian sebesar 48 kali gaji jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal.Salah satu manfaat unggulan yang disosialisasikan adalah pemberian beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini mencakup jenjang TK hingga Perguruan Tinggi dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Monitoring dan Evaluasi Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), terdapat 2.228 kegiatan jasa konstruksi di wilayah Sumsel dengan nilai mencapai Rp164 miliar yang menjadi potensi besar untuk dilindungi [8].

BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkolaborasi dengan Pemprov Sumsel untuk melakukan monitoring dan evaluasi bulanan terhadap OPD guna memastikan implementasi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah terkait jaminan sosial ini berjalan optimal.

“Kami akan mengawal bersama agar setiap pekerja di sektor jasa konstruksi di Sumatera Selatan mendapatkan haknya, demi mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja dan memastikan keberlangsungan pendidikan generasi muda,” tutup Kuncoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *