KORDANEWS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dengan menghadirkan kemudahan pendaftaran. Kini, masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi peserta dan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini masih berada di angka sekitar 35 persen. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan cakupan perlindungan pekerja di Kota Palembang dapat meningkat hingga 57 persen pada 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, mengatakan perluasan kepesertaan menjadi salah satu fokus utama pihaknya, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum banyak terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelompok pekerja informal tersebut meliputi pedagang, tukang bakso, pekerja lepas, pengemudi, hingga pelaku usaha mikro yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan aktivitasnya.
“Harapan kami universal coverage ketenagakerjaan di Kota Palembang dapat terpenuhi. Saat ini cakupannya masih sekitar 35 persen dan kami menargetkan bisa mencapai 57 persen tahun ini,” kata Novri Annur, Rabu (24/6/2026).
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Pemerintah Kota Palembang melalui Gerakan Jaminan Sosial dengan melibatkan RT dan RW sebagai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Menurut Novri, perlindungan bagi pekerja informal sangat penting karena jumlahnya cukup besar dan sebagian besar belum memiliki jaminan sosial.
“Dengan iuran Rp16.800 per bulan, mereka sudah mendapatkan dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh sesuai indikasi medis. Sementara jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.















