Pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM (BKU) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM 14/2025. Dengan semangat untuk melaksanakan upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, diperlukan suatu perbaikan tata kelola kegiatan usaha hulu migas, yang salah satunya ditempuh melalui skema Kerja Sama Produksi Sumur Minyak dengan BKU sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagai entitas anak perusahaan di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PHR menaungi Zona 1 (Provinsi NAD, Sumatera Utara, dan Jambi), Zona Rokan (Provinsi Riau), dan Zona 4 (Provinsi Sumatera Selatan).
Dalam konteks kerja sama Sumur Minyak BKU ini, telah terlaksana kerja sama dengan sejumlah BKU di Zona 1 dan Zona 4 yang berada pada Wilayah Kerja Pertamina EP (WK PEP). Kerja sama dilakukan dengan skema PEP akan memberikan imbalan jasa bagi BKU atas produksi dari Sumur Minyak BKU yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) dan telah memenuhi mutu serta spesifikasi minyak bumi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
Dalam menjalankan peran tersebut, baik PHR maupun BKU terkait, terus berkolaborasi menjalin sinergi dengan berbagai stakeholders, antara lain SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, agar proses Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU sebagai implementasi dari Permen ESDM 14/2025 dapat berjalan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Tentang PHR Zona 4
PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PHR Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.
Wilayah-wilayah kerja itu tersebar di dua kota, Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu. PHR Zona 4 di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).















