KORDANEWS – Harapan tujuh warga untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang justru berujung kerugian ratusan juta rupiah. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang berinisial Muhammad Khadafi (23) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari para korban yang mengaku telah menjadi korban penipuan.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan para korban sebelumnya,” kata Musa Jedi Permana, Sabtu (18/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan bantuan kepada para korban agar dapat diterima bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan PDAM Tirta Musi. Namun, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan pengurusan berkas.
Karena percaya pelaku merupakan seorang ASN, para korban akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan.
“Dari hasil penyelidikan sementara terdapat tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp158 juta,” ujar Musa.















