Pengajuan kemudian diteruskan ke bank penyalur untuk menjalani verifikasi awal, termasuk pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta dapat memperoleh realisasi pembiayaan sesuai jenis fasilitas yang diajukan.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank penyalur, di antaranya Bank BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan bank daerah.
Meski demikian, terdapat ketentuan khusus dalam pengajuan program MLT. Apabila suami dan istri sama-sama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan hanya dapat dilakukan oleh salah satu pihak.
Selain itu, pengajuan KPR, PUMP, dan PRP hanya berlaku satu kali.
Program MLT diharapkan menjadi solusi bagi pekerja untuk mendapatkan hunian layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui kemudahan akses pembiayaan perumahan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, turut mengimbau agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan manfaat layanan tambahan ini.
“Bagi Bapak/Ibu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan ini, dengan manfaat yang besar sayang sekali rasanya apabila Bapak/Ibu melewatkannya.”ucap Novri













