Sumsel

Marzuki Alie Tunggu Keputusan soal PBB IGM, Siap Duduk Bersama Pemkot

×

Marzuki Alie Tunggu Keputusan soal PBB IGM, Siap Duduk Bersama Pemkot

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS — Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang, Marzuki Alie, menyatakan siap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) apabila lembaga berwenang memutuskan yayasan wajib memenuhi kewajiban tersebut.

Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik penagihan PBB terhadap sekolah dan kampus IGM oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Marzuki menegaskan, pihak yayasan tidak menolak membayar pajak, tetapi meminta kejelasan mengenai penerapan aturan terhadap lembaga pendidikan nirlaba.

“Ya, kita sampai tuntaslah. Kalau misalnya menteri yang terkait, atau BPK atau BPKP menyatakan kita harus bayar, ya kita bayar,” ujar Marzuki, Jumat (30/10/2026).

Menurut Marzuki, persoalan tersebut berakar pada perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang mengatur lembaga pendidikan nirlaba. Ia menilai aturan mengenai prinsip nirlaba telah tercantum dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah.

Ia berpendapat, lembaga pendidikan harus mempertahankan prinsip nirlaba agar memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan.

Marzuki bahkan menilai pembayaran PBB yang diperlakukan sebagai kewajiban atas objek komersial berpotensi menimbulkan persoalan terkait status nirlaba yayasan.

“Bukan tidak akan membayar. Kalau dalam keputusannya nanti, misalnya kata Mendagri atau BPK bayar, ya sudah kami jalani bahwa kami tidak salah,” katanya.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Marzuki mendorong penyelesaian polemik melalui dialog antara pihak yayasan dan Pemerintah Kota Palembang.

Ia meminta Komisi II DPRD Kota Palembang memanggil kedua pihak untuk membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan agar perbedaan penafsiran terhadap aturan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *