Helmi menyebut persoalan penagihan PBB terhadap lembaga pendidikan swasta sebelumnya telah dibahas bersama APTISI Pusat dan dikonsultasikan ke Komisi X DPR RI.
Konsultasi tersebut, menurut dia, berlangsung pada 19 Februari 2025 dan 14 April 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memungut PBB terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Helmi.
APTISI berharap pembahasan tersebut menjadi pertimbangan bagi Pemkot Palembang dalam mengevaluasi kebijakan penagihan terhadap perguruan tinggi swasta.
Organisasi itu menilai perguruan tinggi swasta ikut membantu pemerintah dalam menyediakan kesempatan kuliah bagi masyarakat, sehingga kebijakan yang menyangkut keberlangsungan lembaga pendidikan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap akses pendidikan.
Minta Pemkot Bersikap Bijak
Helmi juga menyoroti angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi yang disebutnya baru mencapai 32 persen pada 2026. Menurutnya, perguruan tinggi swasta memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Karena itu, ia meminta Pemkot Palembang mempertimbangkan kembali penagihan PBB terhadap UIGM dengan memperhatikan fungsi pendidikan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kami meminta dengan hormat, Pemerintah Kota Palembang dapat bersikap lebih bijak dan arif, karena pendidikan adalah kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya kejelasan penerapan aturan pajak terhadap aset pendidikan. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola pendapatan asli daerah sesuai regulasi. Di sisi lain, pengecualian PBB-P2 bagi aset yang memenuhi persyaratan juga perlu diterapkan secara tepat.
Karena itu, penjelasan Bapenda dan Pemkot Palembang mengenai dasar penetapan tagihan, status penggunaan aset UIGM, serta kemungkinan pengecualian pajak menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.















