“Komisi II DPRD Kota tolong panggil. Kita duduk bareng. Ngurus negara ini sama-sama. Antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sama-sama. Kalau bisa sama-sama, insya Allah negara ini maju. Nggak boleh masyarakat bermusuhan dengan pemerintahnya,” ujarnya.
Marzuki juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan apabila terdapat keputusan yang belum dipahami atau menimbulkan perbedaan penafsiran.
Baginya, penyelesaian melalui komunikasi dan konsultasi dengan lembaga terkait menjadi jalan untuk memperoleh kepastian mengenai kewajiban pajak yayasan.
Marzuki menyebut Yayasan IGM telah bergerak di bidang pendidikan sejak 1999. Selama itu, menurut dia, yayasan telah mendidik ribuan siswa dan mahasiswa yang kini bekerja di berbagai bidang profesi.
Ia menyayangkan polemik mengenai tunggakan PBB dan persoalan perizinan bangunan yang menurutnya berdampak terhadap citra lembaga pendidikan tersebut.
Marzuki menilai persoalan itu seharusnya ditempatkan sebagai perbedaan penafsiran aturan yang dapat dikonsultasikan kepada lembaga berwenang, termasuk Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan Ombudsman.
Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan pihak yayasan.
“Harapan kami, tentunya masih terbuka pintu untuk duduk bersama,” katanya.
Terkait kemungkinan pertemuan dengan Pemkot Palembang, Marzuki mengaku masih menunggu pemberitahuan. Ia menyatakan bersedia hadir kapan saja, baik dalam pertemuan resmi maupun informal.
“Kita ketemu formal boleh, ngobrol informal juga boleh,” ujarnya.













