Home Headline Hasyim Asy’ari Pengganti Husni Kamil Dilantik

Hasyim Asy’ari Pengganti Husni Kamil Dilantik

Setneg

KORDANEWS – Hasyim Asy’ari dilantik untuk menggantikan komisioner KPU Husni Kamil Manik yang telah meninggal dunia

Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sisa masa jabatan periode 2012-2017. Pelantikan tersebut digelar pada Senin, 29 Agustus 2016, di Istana Negara Jakarta.

“Pelantikan salah satu pengajar di Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Semarang, tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum,” Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin melalui rilisnya.

Hasyim dilantik menjadi anggota KPU guna menggantikan komisioner Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada Juli silam. Sepeninggal Husni Kamil Manik, maka KPU hanya memiliki enam orang komisioner yang menjadi tumpuan lembaga menghadapi tugas untuk menangani masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah mengatur bila terdapat anggota yang meninggal, maka yang akan menggantikannya adalah calon anggota KPU peringkat berikutnya. Adapun melalui hasil uji kelayakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2012 lalu menunjukkan dirinya berada pada peringkat ke-8.

Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo; Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung; dan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki.(yda)

EDITOR ; AWAN

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here