KORDANEWS – Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuk Linggau berhasil meringkus seorang residivis narkoba asal Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Bernama Yosep alias Y. Dan saat digeledah petugas mengamankan 3 kantong narkoba jenis sabu dari dalam kantong celana dan barang bukti lainnya.
Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Edy Nugroho didampingin Kasi Berantas AKP Sukirman menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarkat melalui SMS online yang sudah sangat resah dengan perbuatan pelaku, yakni mengedar dan menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu timnya dipimpin langsung oleh Kasi Berantas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di rumahnya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan batang bukti berupa sabu seberat 13 gram senilai Rp. 12 juta, 2 unit timbangan digital, uang tunai, 3 pak klip kosong, alat memecah sabu, serta alat pemanas plastik.
“Pelaku meski sudah pernah menjalani hukuman akibat mengedarkan narkoba di Lapas Bengkulu, namun ternyata tidak membuatnya jera hingga akhirnya tertangkap lagi m. Mudah-Mudah2an kali ini membuat pelaku benar-benar insyaf dengan perbuatannya menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Yang banyak merugikan dan merusak generasi bangsa.”















