Home Headline Ratusan Pengrajin Purun Geruduk Kantor Bupati OKI

Ratusan Pengrajin Purun Geruduk Kantor Bupati OKI

KORDANEWS – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pedamaran Bersatu menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati OKI, Selasa (13/3/2018).

Dengan pengawalan ketat pihak keamanan, para pengrajin tikar berbahan baku purun mendesak agar Pemerintah Kabupaten OKI segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan, pengolahan dan pemanfaatan ekosistem gambut purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal.

Koordinator Aksi, Syarifudin Goeshar dan Rian Saputra mengatakan, pihaknya meminta agar lahan gambut purun yang termasuk dalam izin perusahaan yaitu PT Sampoerna Agro tbk dan PT Rambang II segera dikeluarkan izin.

“Jika tidak, maka ekosistem gambut purun tergerus, sehingga lambat laun mata pencarian para pengrajin tikar purun hilang dan berdampak pada perekonomian masyarakat, karena 90 persen mata pencarian para ibu-ibu di Pedamaran, sebagai pengrajin purun,” terang Syarifudin.

Syarifudin yang merupakan penduduk asli Pedamaran ini menjelaskan, bahwa mayoritas warga Kecamatan Pedamaran hidup dari hasil pertanian seperti sawah tadah hujan yang dilakukan setahun sekali.

Ada juga yang mengolah kayu dan berdagang. Tapi, daerah ini juga terkenal dengan kerajinan tikar purunnya. Dapat dipastikan hampir 90 persen perempuan di Desa Pedamaran bisa menganyam tikar, sebuah keahlian yang didapatkan secara turun temurun.

Menurutnya, bagi masyarakat Pedamaran bermarga Danau dari suku Pandesak, menganyam tikar purun bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga untuk menjaga tradisi leluhur yang hingga kini terus dilestarikan.

“Namun, sangat disayangkan lebak purun kian hari kian terkikis bahkan nyaris tidak ada lagi sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan bahan purun untuk membuat kerajinan tikar,” tambahnya.

Tercatat hanya ada beberapa titik yang masih terdapat purun diantaranya Lebak Purun Arang Setambun, Lebak Purun Tanjung Sahang, Lebak Gambalan dan Lebak Purun Kemang Penyeti.

Pihaknya berharap kepada pemerintah agar dapat mengeluarkan regulasi tentang perlindungan ekosistem Gambut Purun.

Kemudian pihaknya juga meminta Pemkab OKI segera menetapkan area gambut purun seluas 300 hektar sebagai kawasan pemanfaatan tradisional masyarakat pada umumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, Husin didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Antonius Leonardo, berkomitmen akan berupaya mengabulkan tuntutan yang dikehendaki para demonstran yang mayoritas pengrajin purun tersebut.

“Kita sangat mendukung apa yang kalian lakukan ini, sebab memang sudah seharusnya lahan Ekosistem Gambut Purun dilestarikan. Terlebih lagi merupakan salah satu kearifan lokal, Dimana sebagai bahan dasar tikar purun yang digunakan para pengrajin,” ungkap Sekda. (Brk)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here