Selain itu, lanjutnya pembangunan fisik berupa drainase yang menggunakan dana desa ini juga tidak sesuai dengan raf sehingga kondisi drainase yang baru dibangun banyak yang rusak.
“Begitu juga dengan alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dari beberapa item anggaran Rp 158.700. 000 hanya terealisasi sebesar Rp 20.000.000 hanya untuk insentif guru keagamaan TPA,”jelasnya.
Sementara ini data dugaan penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kades Bukit Ulu yang dibawa oleh Ketua BPD Desa Bukit Ulu telah diserahkan kepada Kasetum Polda Sumsel untuk diteruskan kepada Kapolda Sumsel.(Dik)
Editor : mahardika















