Home Headline 219 Pejabat Pemkot Palembang Belum Laporkan Harta Kekayaan

219 Pejabat Pemkot Palembang Belum Laporkan Harta Kekayaan

KORDANEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaksanakan sosialisasi tata cara pengisian formulir Elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (E-LHKPN) tahun 2019. Hal ini bertujuan agar pejabat patuh melaporkan harta kekayaannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Palembang, Ratu Dewa mengatakan, jika ada 554 pejabat di lingkup Palembang yabg wajib lapor, sedangkan yang belum melaporkan ada 219 orang.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi pelaporan harta kekayaan yang dilakukan ini semua pejabat dapat memahami serta melaksanakan kewajibanya.

“Jadi paling lambat semua harus sudah melaporkan pada akhir Maret. Jika mereka belum memenuhi maka akan ada sangsi tegas terhadap para pejabat dan pengelolaan keuangan terkait LHKPN,” paparnya, Senin (28/1)

“Untuk kendala sendiri terkait pada sistemnya yang digunakan, seperti koneksi yang mengalami gangguan karena data tersebut langsung terkoneksi ke KPK. Selain itu juga ada data yang harus diperbaharui terkait seperti ada yang telah meninggal dunia yang namanya masih tercantum disana,”tegasnya.

Asisten I Pemmkot Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, sistem yang digunakan ini ditujukan agar pelaporan harta kekayaan lebih mudah, cepat dan bermanfaat.

“Penyusunan pelaporan E-LHKPN ini secara langsung dikelolah operetor, sehingga di dalam pelaporan ini benar-benar materi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Dikatakannya, masalah transparansi laporan harta kekayaan ini, karena tidak menginginkan laporan harta kekayaan tersebut dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum atau tidak sesuai dari data yang dilaporkan secara online oleh masing-masing operator.

“Maka dari itu saya harapkan kepada semua pejabat agar segera melaporkan semua harta kekayaan yang mereka miliki, sehingga semua bisatransparan,”jelasnya.(eh)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here