Home Sumsel Herman Deru Nominator Anugerah Paritrana Award Tahun 2018

Herman Deru Nominator Anugerah Paritrana Award Tahun 2018

KORDANEWS- Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru mengikuti tahap wawancara sebagai Nominator Anugerah Paritrana Award yaitu Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Hotel Fairmont Jl. Asia Afrika Jakarta Selatan, Rabu (6/2) malam.

Gubernur H Herman Deru dihadapan para penelis yang terdiri dari para perwakilan Serikat Buruh, Dewan Jaminan Sosial Nasional. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apkindo). Pakar Jaminan Sosial serta para Akademisi tersebut menyampaikan kometmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendukung penuh implementasi program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk masyarakat pekerja di Provinsi Sumatera Selatan. Baik untuk pekerja di sektor formal, informal serta para pekerja non Aparatur Sipil Negara.

“Saya berharap bagi BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Dan meningkatkan manfaat programnya bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Sumatera Selatan,” harap Herman Deru.

Lebih lanjut Herman Deru menambahkan, para pekerja dibidang transportasi seperti tukang ojek online pun harus diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan kalau di daerah Kabupaten/kota di Sumsel telah diarahkanya untuk mendesak para pengusaha di daerah mengikutkan serta karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Kesehatan.

“Kalau didaerah itu para buruh panen tebu, penyadap karet. Itu harus masuk serta dalam jaminan BPJS ketenagakerjaan,” tambah Herman Deru.

Dia menargetkan 900 ribu pekerja di Sumsel harus mendapatkan jaminan asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari target tersebut saat ini kanjut Herman Derunsudah 600 ribu pekerja dari berbagai profesi di Sumsel sudah tercover asuransi kesehatan.

“Sekarang kita tinggal melakukan ekstensifikasi saja.kalau intensifikasi sudah kita jalani. Jadi ada potensi potensi baru yang harus dijalani,” imbuhnya sembari meminta peran media cetak,online dan elektronik ikut serta mensosialisikan terkait dengan masalah hak-hak tenaga kerja khususnya asuransi ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan Ketenagakerjaan Endah Elias Lubis dalam pertemuan singkatnya dengan Gubernur Sumsel H Herman Deru memberikan apresiasi atas kebijakan yang telah diambil Pemerintah Provinsi di Indonesia. Termasuk Pemprov.Sumsel dalam upaya memberikan jaminan asuransi bagi tenaga kerja.

Sementara itu Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Drs H Koimudin SH Ketika dibincangi menegaskan, Sumsel merupakan satu dari 12 provinsi yang masuk dalam nominasi Anugerah Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tahun 2018 dari jumlah 34 provinsi di Indonesia.

Dia menyebutkan, anugerah ini diberikan sebagai salah satu apresiasi pemerintah pusat pada provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki kometmen dalam memberikan perlindungan dibidang ketenaga kerjaan. Dalam bentuk penerbitan Perda atau peraturan gubernur yang memuat tentang perlindungan bagi tenaga kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Provinsi Sumatera Selatan, merupakan daerah yang dianggap layak mendapatkan penghargaan karena kometmennya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut Koimudin menambahkan, Sumatera Selatan merupakan provinsi yang memiliki komitmen kuat dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dengan menerbitkan Pergub Nomor 14 tahun 2014 tentang ketenaga kerjaan. Selanjutnya tahun 2018 belum lama ini Gubernur H Herman Deru juga mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan jasa kontruksi pemenang tender di Sumsel agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ikut dalam kesertaan BPJS ketenagakerjaan. Serta surat edaran agar para buruh harian lepas di perusahaan perkebunan inti dan plasma juga wajib di cover oleh BPJS Ketenaga kerjaan.

“Jadi sampai saat ini Gubenur H Herman Deru sudah dua menerbitkan surat edaran. Dan Insya Allah tahun 2020 nanti Pergub Nomor 14 Tahun 2014 itu akan kita dorong menjadi Peraturan daerah,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait dengan implementasinya di lapangan Koimudin menegaskan, kepatuhan perusahaan di Sumsel menjalankan Pergub dan Surat Edaran Gubernur telah berlangsung dengan baik. Hal ini juga yang menjadikan salah satu poin penilaian bagi Sumsel sehingga layak mendapatkan anugerah Paritrana Award Tahun 2018.

“Alhamdulillah semuanya telah menjalankan apa yang ada dalam Pergub dan Surat Edaran Gubernur. Ini jugalah yang menjadikan Sumsel masuk nominasi,” imbuhnya.

Sementara terkait dengan hasil Wawancara Nominasi Anugerah Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tahun 2018 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dijalani H Herman Deru selaku Gubernur Sumsel, Rabu (6/2) malam. Koimudin menegaskan wawancara tersebut sifatnya hanya kroacek secara langsung kepada kepala daerah akan kometmennya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sumsel.

“Ini merupakan tahap akhir. Insya Allah. Kita optimis Sumsel mendapatkan anugrah tersebut,” tandasnya.

editor : red

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here