Home Headline Kejati Sumsel Pastikan Hukuman Maksimal Bagi Bandar Narkoba

Kejati Sumsel Pastikan Hukuman Maksimal Bagi Bandar Narkoba

KORDANEWS — Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumsel Amanda SH MH menegaskan Jaksa Penuntut Umum akan berupaya semaksimal mungkin menuntut hukuman mati setiap terdakwa bandar narkoba.
Hal ini disampaikannya ketika menghadiri pemusnahan barang bukti sabu sabu seberat 8,3 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gedung serba guna rumah makan Sri Melayu Selasa (12/3/19).
“Sudah kita ketahui terakhir kemarin kami JPU ada menuntut hukuman seumur hidup dan bahkan majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman mati beberapa bandar narkoba di Sumsel dalam sebulan terakhir ini,”kata Amanda.
Tuntutan seumur hidup bahkan tuntutan mati yang diberikan JPU, JPU tentunya berdasarkan barang bukti dan fakta fakta yang terungkap dipersidangan. Namun JPU tetap mengupayakan tuntutan hukuman mati.
“Untuk perkara narkoba yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan SPDP dari Polda Sumsel dan BNNP Sumsel pertiga bulan tahun 2019 dari Januari hingga Maret mengalami kenaikan sekitar sepuluh persen,”pungakasnya. (Dik)
Editor : Chandra
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here