Home Ekonomi BPPD Siap Terima Keluhan Warga, Terkait Kenaikan PBB di Kota Palembang

BPPD Siap Terima Keluhan Warga, Terkait Kenaikan PBB di Kota Palembang

KORDANEWS — Penerapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota Palembang saat ini menjadi permbincangan hangat bagi masyarakat, untuk itu Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang siap menerima keluhan warga Kota Pempek.

 

Kepala BPPD Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan, pihaknya juga membuka ruang konsultasi khusus di kantor BPPD Kota Palembang. Sejak terjadi kenaikan PBB, cukup banyak masyarakat yang datang untuk mempertanyakan hal tersebut.

 

“Kebanyakan yang datang adalah warga yang berada di zona-zona bisnis dan kawasan elit, kebanyakan dari mereka yang datang memiliki banyak simpanan tanah dan  investasi, termasuk para spekulan tanah,” kata Shinta kepada wartawan di Palembang.

 

Dia menyebutkan, warga Palembang harus memahami, khususnya untuk yang berada di zona bisnis dan kawasan elit, kenaikan yang terjadi saat ini, adalah kenaikan pajak bumi. Artinya, kenaikan terjadi terhadap nilai jual objek pajak (NJOP).

 

“Kenaikan saat ini adalah kenaikan pajak bumi, untuk bangunan tidak. Karena, saat ini yang kita lakukan penyesuaian NJOP terhadap nilai pajak tersebut,” ungkapnya.

 

Shinta menambahkan, kenaikan ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dan adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dinsektor pajak. Dimana, target pajak yang dulunya Rp748 miliar menjadi Rp1,3 triliun.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, ada dua konsepsi, pertama yang diterapkan, dari sembilan jenis pajak, itu dilakukan pemasangan tapping box, dan khusus di pajak PBB, dilakukan penyesuaian NJOP. “Itu untuk menyusul angka Rp552 miliar tadi. Dimana nantinya, ini semua untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

 

Kenaikan ini juga, telah dilakukan kajian-kajian yang cukup lama, termasuk kenaikan ini dilakukan karena sudah lima tahun belakang tidak terjadi di Kota Palembang serta kenaikan hanya dilokasi tertentu.

 

Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga membebaskan pajak dengan nilai dibawah Rp300 ribu. Dimana, dari 263.709  wajib pajak yang dibebaskan atau sekitar Rp31 miliar, sisanya 166.536 wajib pajak kena dengan potensi Rp464 miliar.

 

“Saya pikir ini pantas-pantas saja, layak donk karena kenaikan ini di zona-zona bisnis, komplek-komplek elit. Apalagi kenaikan dilakukan terhadap Rp166.536 objek pajak, sedangkan Rp263.709 kita bebaskan,” terangnya.

 

Dirinya meminta agar pihak-pihak tertentu dapat menggunakan objektifitas individu dalam memebedakan suatu persoalan dengan kondisi yang sebenarnya. “Sekarang kita lihat dan buktikan, apakah masih ada NJOP pajak bumi di kawasan bisnis seperti di Sudirman, dan kawasan elit di Rajawali yang nilainya Rp1 juta per meter. Kita dapat pastikan nilai jualnya diatas itu,” bebernya.

 

Shinta menerangkan, kenaikan saat ini dilakukan masih berdasarkan kemampuan masyarakat itu sendiri dan nilai yang ditetapkan masih dibawah nilai jual dari objek pajak bumi itu sendiri.

 

“Jika dilakukan berdasarkan fakta dilapangan, kenaikan PBB mungkin bisa lebih dari kenaikan sekarang bahkan bisa 10 kali lipat. Tapi itu tidak dilakukan dan kami masih memberikan space lebih kurang 40% dari nilai sekarang,” ulasnya.

 

Persoalan kenaikan ini sambung Shinta, sebenarnya sudah sesuai ketetapan dan aturan. Bahkan, pihak inspektorat juga sudah melakukan kajian selama tiga bulan Dan kenaikan ini sudah dilakukan sosialisasi melalui para tangan ketua RT (Rukun Tetangga) di seluruh wilayah.

 

“Sebenarnya ini hanya persoalan informasi. Mungkin juga karena sudah lama tidak naik, saat naik mereka kaget. Kita siap dengan konsekuensinya dan akan kita jelaskan karena kenaikan ini wajar,” tandasnya.

 

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here