Home Peristiwa Pol-PP Palembang Tindak Tegas Pelanggaran Perwali

Pol-PP Palembang Tindak Tegas Pelanggaran Perwali

Jpeg

 

KORDANEWS-Mendapat laporan dari masyarakat masih ada beberapa pengusaha yang tidak mematuhi surat himbauan dari Walikota No. 16/SE/SATPOL PP/2019 tentang operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci ramadhan 1440 H, Pol-PP Pemkot Palembang, cepat tanggap dan langsung melakukan menyisir tempat-tempat yang disinyalir tidak mematuhi surat edaran tersebut.

Rombongan Sat Pol-PP dibantu dari jajaran Polisi dan POM TNI langsung bergerak dari Kantor Sat Pol-PP di Jl. Seduduk Putih Kenten, menuju Jl. M. Isa, Jl. Bangau, Jl. May. Ruslan, Jl. Rajawali, Jl. Veteran dan Jl. Sudirman, Jl. Merdeka, Komplek Ilir Barat Permai dan menemukan PPUT Intan yang masih terbuka dan diberikan peringatan untuk menutup tempatnya, kemudian menuju Kambak Iwak mendapatkan penyakit masyarakat seorang wanita yang sedang menunggu langgananya, setelah membawa wanita tersebut,

“Malam ini kami ingin melihat kepatuhan pengusaha dari suratan edaran Walikota tentang operasional tempat hiburan, kafe dan yang lainnya, dimana sebelumnya telah disosialisasikan dari awal bulan puasa, berdasarkan informasi dari masyarakat ternyata masih ada beberapa pengusaha tidak mematuhi suasana yang nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa” ungkap Alex Fernandus selaku Kasat Pol-PP Kota Palembang.

Dikatakannya, pada malam ini tidak banyak yang didapatkan, hanya 2 sampai 3 saja yang melanggar dengan alasan belum mendapatkan surat edaran tersebut, dari sana kami hanya memberikat surat edaran dan memberikan pengawasan, kami minta untuk masyarakat memberikan informasinya bila ada para pengusaha yang melakukan pelanggaran akan kita lakukan tindakkan tegas.

“Pada malam hari ini, barang bukti yang diamankan adalah beberapa botol miras dan ada sajam yang didapatkan di Kafe Indigos Angkatan 45 dan pembawa sajam ini akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini, anggota Polsek IT I” jelasnya.

Sebagai Kasat Pol-PP Kota Palembang, dirinya menghimbau kepada masyarakat “Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada para pengusaha jangan melanggar, karena melanggar aturan akan kami awasi terus dan akan kami lakukan tindakan tegas, seperti penyitaan alat musik bila masih membandel” tegasnya. (eh)

 

Editor : Chandra.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here