KORDANEWS – Menjelang Idul Fitri 1440 H , Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan kegiatan pengawasan serta pengarahan kepada para pedagang yang berjualan dipasar dempo permai, berdasarkan surat edaran nomor : 71/SE/Satpolpp-KPA/2019 pada tanggal ( 02/06).
Hal ini berdasarkan edaran dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tanggal 30 april 2019 dengan Nomor : 1756/SE/Satpolpp/2019 dengan himbauan dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan serta menjelang Idul fitri 1440 H serta Perda Kota Pagaralam No 06 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertipan umum dan menjaga serta memperkuat toleransi kerukunan antar umat beragama.
Kasat Sat Pol PP Pagaralam Drs Samsul B Burlian M.Si, saat dibincangi di Pos Pam Pasar Sat Pol PP Dempo Permai mengatakan kita hanya mengecek serta mengarahkan para pedagang musiman seperti para pedagang roti,kerupuk untuk hari raya Idul Fitri agar mematuhi aturan yang sudah ada serta tempat yang telah ditentukan oleh Disprindakop Kota Pagaralam.
Lanjut Kasat Pol PP, Tapi kita juga memaklumi para pedagang musiman ini kalaupun ada yang memakan badan jalan itu juga kita beri jamnya kapan mereka dapat berjualan karena ini bulan suci ramadhan kita berikan toleransi untuk mengais rezeki di bulan berkah ini, hanya selama bulan ramadhan ini saja.
“Kita berikan toleransi oleh karena saat ini masyarakat sedang mengais rezeki menjelang hari raya Idul Fitri 1440 H, tapi dengan syarat mengikuti aturan serta arahan yang telah kita berikan”. Ujar Kasat.
“Saya juga menghimbau agar para pedagang tidak menjajakan jualanannya sampai memakan jalan, kalau pun ada yang masih nekat berjualan di badan jalan hanya kita berikan teguran, “Himbau Kasat.
” kita maklumi saja (Pedagang,red) sedang mengais rezeki di bulan suci ini “. Ujar Kasat. (Jmil)
Editor : Jhonny















