Home Headline Demokrat Sindir BPN Baru Persoalkan Status Ma’ruf Amin

Demokrat Sindir BPN Baru Persoalkan Status Ma’ruf Amin

KORDANEWS – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, mempersoalkan pokok permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Yaitu tentang Ma’ruf Amin yang masih berstatus Ketua Dewan Pengawas BNI Syariah tetapi tetap menjadi calon wakil presiden.

Dalam berkas permohonan yang direvisi, Tim Hukum BPN menganggap Ma’ruf tidak boleh menjadi cawapres karena masih berstatus sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah.

“Saya keliling daerah, rakyat menunggu 02 bawa bukti 62 persen seperti sudah dikemukakan Pak Prabowo. Ini menyangkut nama baik dan kredibilitas beliau. Mungkin statement ini menyakitkan, tapi kenyataannya ini yang ditunggu. Bukan soal bank syariah,” tutur Andi melalui akun Twitter @AndiArief_ Kamis (13/6).

Andi juga mengungkit soal dinamika yang terjadi usai pemungutan dan rekapitulasi suara dilakukan KPU. Misalnya kerusuhan pada 22 Mei lalu di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Dia pun menyinggung soal serangan terhadap Ani Yudhoyono yang dituding pura-pura sakit agar Susilo Bambang Yudhoyono tidak ikut mengkampanyekan Prabowo-sandi. Tidak ketinggalan, Andi juga mengulas kembali ketika Agus Harimurti Yudhoyono dicap pengkhianat lantaran bertemu Presiden Joko Widodo usai KPU menetapkan paslon 01 memenangkan Pilpres 2019.

Menurut Andi, semua dinamika yang terjadi tersebut menjadi hampa ketika BPN mempersoalkan status Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah. Seharusnya, membeberkan bukti konkret soal kemenangan Prabowo-Sandi seperti yang pernah diklaim sebelumnya.

“Sejarah politik Indonesia sangat tidak baik dibaca anak cucu, ketika pertarungan politik terbesar dalam pemilu saat ini hanya berisi dagelan dengan alasan yang selalu berubah,” kata Andi.

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mempersoalkan status Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Menurut BPN, dua bank tersebut merupakan BUMN, sehingga Ma’ruf tidak boleh mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Berlandaskan asumsi demikian, BPN meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf. Hal itu termaktub dalam petitum revisi permohonan yang telah diberikan ke MK 10 Juni lalu.

Editor :John.W

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here