Home Headline Sosok Setnov Ditemukan Berkeliaran di Luar Lapas

Sosok Setnov Ditemukan Berkeliaran di Luar Lapas

KORDANEWS — Kehadiran sosok yang diduga kuat merupakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) membuat publik terkejut. Pasalnya Setnov masih menjalankan hukumannya di Sukamiskin.

 

 

 

Namun Sosok mirip Setnov ditemukan berkeliaran di Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/6/2019), yang didampingi seorang wanita yang juga kebetulan mirip sang istri yakni Deisti Astriani Tagor.

 

 

 

Dengan menggunakan pakaian serasi sepadan dengan wanita yang mendampinginya, kemeja biru muda dengan celana panjang hitam.

 

 

 

Laki-laki mirip Setnov ini juga terlihat menggunakan topi hitam dan masker, sementara wanitanya dibalut jilbab corak biru tua. Dua mobil SUV hitam terparkir di luar dengan dikelilingi pengawal.

 

 

 

Mereka terlihat memasuki sebuah rumah pamer bahan bangunan House of Roman, Jl. Panyawangan, Parahyangan Street No.6, Kertajaya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

 

 

 

Dari sumber NETZ yang kebetulan berada di lokasi, selang beberapa menit melihat-lihat keramik, sosok mirip Setnov ini meninggalkan ruang pamer bahan bangunan. Ia lalu menyatakan akan mengirimkan “orangnya” di lain waktu.

 

 

 

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memang sedang berada di luar Lapas bersama istrinya.

 

 

Setnov meminta ijin untuk perawatan kesehatan pada Jumat pagi, 14 Juni 2019. Ia rencananya berobat ke Rumah Sakit Santosa, Jl. Kebon Jati No.38, Kb. Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Sekitar 40 menit perjalanan mobil ke Kabupaten Bandung Barat.

 

 

 

Setya Novanto sama sekali tidak mendapatkan remisi saat Idul Fitri. Menurut Tejo, mantan Ketua Umum Golkar ini tidak mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM kemungkinan karena masa pidananya yang tinggi.

 

 

“Seperti Setya Novanto tidak, karena mungkin masa pidananya tinggi, terus tidak mendapatkan  JC dari KPK, terus harus membayar denda”, ujar Tejo, dikutip NETZ.

 

 

 

 

Seperti diketahui, hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun terhadap Setya Novanto (24/04/2018) setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here