Home Ekonomi Korea Selatan Butuh 6.578 Pekerja Indonesia

Korea Selatan Butuh 6.578 Pekerja Indonesia

KORDANEWS – Kemudahan izin kerja mendongkrak jumlah warga negara Indonesia yang mengadu nasib atau mencari lowongan kerja ke Korea Selatan. Mereka bekerja di sektor industri manufaktur, agribisnis, konstruksi, dan jasa.

Indonesia dan Korea Selatan kini telah memiliki pakta Employment Permit System atau EPS untuk mempermudah pengurusan izin bagi WNI yang ingin bekerja di Korsel. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari—Mei 2019 terdapat 2.222 orang pekerja migran Indonesia atau PMI yang dikirim ke Korea Selatan.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Eva Trisiana menuturkan, industri di Korsel membutuhkan banyak tenaga kerja dari negara lain.

“Tahun ini, Korea Selatan membutuhkan 8.800 pekerja dari Indonesia. Hingga Mei baru 2.222 orang pekerja asal Indonesia yang dikirim,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

PMI yang dikirim ke Korsel harus melalui sejumlah tahapan tes yakni verifikasi dokumen, ujian bahasa Korea, dan ujian kemampuan.

Menurut Eva, kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan melalui kerangka EPS telah berlangsung sejak 2004. Dalam skema EPS, Korsel membutuhkan pekerja di 5 sektor industri, yaitu manufaktur, perikanan, perkebunan, konstruksi, dan jasa.

“[Pengiriman PMI] yang kami utamakan [adalah untuk] sektor manufaktur dan perikanan. Untuk sektor lainnya masih ditahan, karena masih ada masalah. Kecuali bagi yang re-entry pada pengguna yang sama,” ucap Eva.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tatang Budie Utama Razak menuturkan Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup banyak mengirimkan tenaga kerja ke Korsel.

“Banyak keuntungan dari program penempatan government to government bagi pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan,” katanya.

Menurut data BNP2TKI, penempatan PMI ke Korsel sepanjang 2018 mencapai 6.921 orang, naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 3.719 orang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan penempatan PMI di Korsel dan Jepang masih terkendala banyak masalah, seperti proses yang lama dan tidak adanya kepastian hukum. Standar Pemerintah Korea Selatan dalam menerapkan pekerja migran pun sangat tinggi.

“Terkait dengan kesehatan, Korea Selatan memang menerapkan standar ketat. Jadi, jangan sampai ada pekerja migran yang dipulangkan,” katanya.

Untuk itu, Anis meminta agar pemerintah juga melakukan sertifikasi keterampilan yang dimiliki calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke negara beribu kota Seoul itu.

Editor : John.W

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here