KORDANEWS – Jakarta, Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berpendapat Jessica telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut majelis, Jessica telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain.
“Menyatakan, unsur merampas nyawa orang lain telah sah terbukti,” ujar hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).
Binsar mengatakan, Mirna mati karena efek toxic atau racun. Meski hanya ditemukan 0,2 mg racun sianida, namun majelis berpendapat yang menghilangkan nyawa Mirna adalah Jessica.
“Bahwa kopi tersebut dipegang Mirna selama 51 menit, sehingga majelis berpendapat terdakwa paling dominan untuk menaruh racun,” ucapnya.
Majelis juga menegaskan, pembelaan para saksi ahli yang meragukan kematian Mirna karena sianida harus diabaikan.















