Home Peristiwa Lama Dinanti, Pelaku Pemerasan Pegawai PTBA Di Tahan Kejaksaan Negeri Muara Enim

Lama Dinanti, Pelaku Pemerasan Pegawai PTBA Di Tahan Kejaksaan Negeri Muara Enim

KORDANEWS – Setelah menunggu sejak awal maret tahun 2016 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan Eks karyawan PT Bukti Asam (Persero) Tbk, Imron Yahidal (59), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka ditahan atas tuduhan dugaan adanya pengancaman dan pemerasan dengan modus melakukan tuduhan bahwa korban ada “main” dengan istri tersangka. Padahal setelah dilakukan pengecekan, korban tidak pernah melakukan hubungan istimewa dengan istri tersangka.
Sehingga korban, AK (55) yang merupakan teman satu perusahaan dengan tersangka tersebut mengalami kerugian materi hingga Rp. 283 Juta Rupiah.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Muara Enim melakukan pelimpahan tahap 2 dengan mendatangkan tersangka.
Dikarenakan berkas perkara kasus pemerasan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) olehJPU Kejari Muara Enim. Pada pelimpahan tahap dua itu, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Walamah SH.
Penasehat hukum tersangka, Walamah, SH, yang sempat dibincangi saat mendampingi pelimpahan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim mengatakan, mengharap agar tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Kalau ditahan tentunya kami akan mengajukan permohonan penangguhan dengan memberikanjaminan,” jelas Walamah.
Sementara, penasehat hukum korban, Bahrensyah, SH mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dengan telah dilakukannya tahap 2 dari Polres ke Kejari dan tersangka dilakukan penahanan, saya selaku PH dari pelapor mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim dalam menangani perkara dari laporan klien kami atas nama Azis Koswara,” jelas Bahren.
Maka, lanjutnya, perkara tersebut telah mendekati babak akhir.
“Dalam waktu dekat perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sehingga majelis bisa memeriksa, mengadili perkara ini dan menjatuhkan vonis,” jelasnya.
Menurutnya, perkara tersebut telah berlangsung Iebih kurang 3 tahun. Perkara dilaporkan pada awal Maret 2016 lalu ke Polres Muara Enim dengan tuduhan dugaan pemerasan oleh Imron Yahidal dengan nilai uang sekitar Rp 283 juta.
Berikut Barang Bukti yang berhasil dihimpun:
•Sms ancaman dengan bukti-bukti di berkas di Polres Muara Enim
•Bukti Transfer Rekening Koran yang sudah diperiksa BI dan bukti BAP personil Bank Mandiri Tanjung Enim
•Hasil Laboratorium Serse Polda Sumsel, dengan hasilnya bahwa Imron Yahidal Bin Yahidal ditetapkan sebagai Tersangka
•Hasil penyelidikan Crimsus Serse Polda Sumsel
•Hasil saksi Ahli dari UNSRI oleh Profesor Dr. Syafrudin Petanase, SH., MH.
“Ancaman hukuman yang digunakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Pidum, Mario Churairo, yang sempat dikonfirmasi, Selasa (09/07/2019) mengatakan, bahwa berkas perkara kasus pemerasan tersebut sudah P-21 dan berkas sudah di serahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk dilakukan sidang.
“Masalah tersangka akan dilakukan penahanan kita menunggu hasil persidangan berikutnya, masih akan dilakukan pertimbangan,” tutur Mario Churairo. (Ari)
Editor : Chandra.
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here