KORDANEWS — Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kriumum) Polda Sumsel, berhasil mengamankan salah satu tersangka pencabulan terhadap siswa SMP berinisial UK (14).
Bermodal bisa mengobati korbannya dengan cara pengobatan altrernatif dan bisa melancarkan usaha, dengan berkedok sebagai tabib palsu, Saipul Herman (41), warga Jl Asamerah Purwodadi, RT 04/01, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang, nekat menyetubuhi anak temannya sendiri.
“Kejadiannya saat korban UK (14), bermula saat berobat dengan tersangka secara alternatif, Rabu (4/7/2018) lalu. Dengan bujuk rayunya, tersangka Saipul mengajak mandi ke salah satu masjid di kawasan Palembang dan berziarah ke makam-makam raja, “Ujar Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk SH didampingi AKP Reza Fahlevi, Selasa (6/8).
Dalam perjalan pulang, tersangka mengajak korban bersetubuh dengan alasan agar usaha sang ayah korban yang juga merupakan temannya sendiri bisa lancar. Korban diajak ke sebuah penginapan di kawasan Km 7 Sukarami. “Korban langsung disetubuhi oleh tersangka di bawah paksaan,” katanya
Lalu, pada tanggal (12/12/2018), lalu Mawar bersama kedua orang tua mendatangi rumah tersangka untuk melanjutkan pengobatan. Dan tersangka kembali menyetubuhi korban di lantai dua rumah tersangka. Korban juga diancam jangan sampai menceritakan apa yang dilakukannya kepada orang tua dengan alasan keluarga korban bisa mendapatkan musibah.
“Modusnya, berkedok sebagai tabib yang bisa mengobati korban secara alternatif. Dan kembali mengancam korban kalau dilaporkan usaha orang tuanya bisa mendapat musibah. Setelah orang tua korban melaporkan kejadian, tersangka langsung kita amankan,”terang Suryadi lagi.
Kepada polisi tersangka Saipul yang memiliki empat orang anak ini mengaku khilaf. “Korban dua kali mendatangi ke rumah saya. Terakhir korban mengeluh sakit di bagian kepalanya. Satu kali di penginapan satu kali di rumah saya Pak. Korban masih anak teman saya,” ujar tersangka yang hanya menamatkan SMA ini.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2012 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Berkas sudah siap dan segera kita limpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya (Dik)
Editor : Jhonny