KriminalSumsel

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp110 Miliar, Kasus Korupsi Kredit PT BSS–PT SAL

×

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp110 Miliar, Kasus Korupsi Kredit PT BSS–PT SAL

Share this article

KORDANEWS – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,- (seratus sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Sebelumnya yang telah di rilis Kejati Sumatera Selatan sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai 507.150.000.000., Terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/ kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT SAL.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumadana, menyampaikan pers rilisnya, Rabu,(7/1/2026). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,- (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *