KORDANEWS – Jajaran Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan ringan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-02/I/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 4 Januari 2026.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di depan Kantor Kepala Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Korban berinisial E.H (27), tenaga PPPK PMD Kabupaten OKI, diduga dipukul oleh pelaku berinisial P.L (31), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Pinang, menggunakan tangan kiri ke bagian belakang kepala korban hingga mengalami nyeri.
Penganiayaan tersebut dipicu karena pelaku tersinggung lantaran korban memandanginya dengan tatapan mendelik. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.













