KORDANEWS – Perkara sengketa lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang akhirnya memasuki tahap eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) tersebut dilakukan terhadap lahan seluas sekitar 10.850 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Kecil, yang diklaim sebagai milik PT Permata Sentra Propertindo.
Kuasa hukum perusahaan, Titis Rachmawati, menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang telah inkrah.
Sebelum eksekusi dilakukan, berbagai langkah persuasif telah ditempuh, termasuk pemberian uang kerohiman kepada 19 pedagang yang terdampak. Proses eksekusi juga melibatkan koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.(Jef)















