KORDANEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan SF, mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten OKU Timur.
SF ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I A Palembang setelah memenuhi panggilan penyidik usai menunaikan ibadah haji. Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi rekayasa administrasi kredit untuk meloloskan pencairan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa 41 saksi guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.(Jef)















