KORDANEWS – Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap VE (21), seorang residivis yang diduga melakukan penggelapan handphone milik mahasiswi bernama Rati Pratiwi (21). Peristiwa itu terjadi pada 3 Juni 2026 di Jalan Mayor Iskandar, Kota Prabumulih, saat korban memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu setelah dihubungi melalui Instagram.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengambil satu unit handphone Vivo Y19s milik korban dan meminta sejumlah uang jika korban ingin ponselnya kembali. Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone milik korban. Saat ini, VE masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat.(Jml)















