KORDANEWS – Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan 70 pucuk senjata api rakitan ilegal dalam sepekan pelaksanaan Operasi Senpi Rakitan Ilegal Musi 2026. Puluhan senjata laras panjang dan laras pendek tersebut disita dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang, serta mengamankan tiga tersangka berinisial E (56), AS (38), dan AL (20).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Operasi yang berlangsung hingga 28 Juni 2026 itu dilakukan untuk menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan tanpa izin agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.(Jml)















