KORDANEWS – Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir tengah menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Payaraman dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari perselisihan rumah tangga yang telah berlangsung lama, kemudian memuncak saat korban datang mengambil pakaian sekolah anak dan sejumlah barang keperluan rumah tangga hingga terjadi cekcok yang berujung dugaan kekerasan fisik.
Korban dilaporkan mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, terlapor telah memenuhi panggilan penyidik didampingi penasihat hukum dan saat ini dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses pemberkasan perkara.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata.(Jml)















