KORDANEWS – Kabar baik bagi pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga pinjaman lebih rendah dan stabil.
Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan untuk membeli rumah, membayar uang muka, hingga melakukan renovasi hunian.
Terdapat empat jenis fasilitas yang ditawarkan dalam program MLT, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Adapun besaran fasilitas pembiayaan yang bisa diperoleh peserta cukup besar. Untuk KPR, plafon pinjaman mencapai maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, fasilitas PUMP diberikan maksimal Rp150 juta dan PRP maksimal Rp200 juta.
Khusus Kredit Konstruksi bagi pengembang perumahan, pembiayaan diberikan maksimal 80 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Peserta harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Penerima Upah (PU), telah mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal satu tahun, serta perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan pembayaran iuran.
Untuk mengajukan fasilitas ini, peserta dapat mendatangi bank yang bekerja sama atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepesertaan dan memberikan rekomendasi permohonan kredit.













