EkonomiHeadlineNusantara

Belum Punya Sertifikat Tanah? Nih Cara Buatnya

×

Belum Punya Sertifikat Tanah? Nih Cara Buatnya

Share this article

KORDANEWS- Untuk memiliki sertifikat tanah, Ada dua jenis prosedur yang bisa ditempuh masyarakat. Yang pertama yaitu melalui pengajuan individu atau dengan bantuan notaris, kedua mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya.

Perbedaan antara sistem pensertifikatan secara individu dan PTSL hanya berbeda di sisi biaya. Bila dalam prosedur individu pengaju perlu mengeluarkan uang administrasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, para pengaju dari program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun.

Setelah menetapkan prosedur mana yang akan ditempuh untuk membuat sertifikat tanah, masyarakat harus mengetahui dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengurus sertifikat tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin menjelaskan, dokumen penunjang yang harus dilengkapi masyarakat, dibedakan berdasarkan jenis tanah yang akan disertifikatkan.

Ada dua jenis sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.

Kelengkapan dokumen untuk tanah negara:
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu Keluarga,
3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
4. Kartu kavling,
5. Advis planing,
6. Izin mendirikan bangunan (IMB),
7. Akta jual beli,
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *