KORDANEWS — Polda Sumsel melalui jajaran Direktorat Reserse Narkoba melakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu sebanyak empat Kilogram dan 500 butur Ekstasi, dengan cara di blender, Jum’at (8/2). Sebelumnya sabu dan ekstasi terlebih dahulu diambil sampel untuk membuktikan kadar kandungan narkotikanya.
Adapun ke 6 tersangka pembawa Narkotika yakni, Didik Haryadi, Ade Wahyudi, Ariyadi, Rudi, dan M Hatta, sedangkan 1 tersangka lagi kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman melalui, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona, mengatakan pemusnahan narkotika menindak lanjuti tangkapan kasus narkotika selama bulan Januari 2019 oleh Polda Sumsel, selain itu juga sebagai langkah awal dalam pemberantasan narkoba.
“Pemusnaan barang bukti ungkap kasus dari Lima laporan dengan 6 terdangka ekstasi 500 butir dan 4 kilogram sabu, barang bukti narkotika ini terungkap dari pengejaran unit jajaran Diresnarkoba Polda Sumsel, ” jelasnya.
Selain itu, menurutnya ndengan telah dilakukan pemusnahan Narkotika dengan barang bukti sabu tersebut 30 ribu generasi muda diselamatkan dari bahaya narkotika.













