Ketika disinggung keberadaannya di muaraenim, menurut tersangka ia datang ke Muaraenim untuk menemui kakaknya. Maksud hati, ingin mencari pekerjaan di Muaraenim. Namun, ia harus berurusan dengan polisi lantaran membuat postingan hoax.
Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Rizal mengungkapkan tersangka penyebaran berita hoax mengenai meninggalnya dua orang warga Sukabumi karena virus Corona setelah dilakukan penyelidikan setelah akun Facebook Hendry Ardiansyah pada Rabu tanggal 4 maret 2020 pukul 13.30 WIB di Muaraenim.
Dalam akun Hendry memposting ”2 orang di sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada” akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi.
“Karena lagi heboh mengenai virus Corona, dia memposting berita hoax. Meski, menurut pengakuannya itu hanya untuk bercandaan. Tetapi, perlu diketahui, bila menyebarkan berita hoax bisa dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun,” jelasnya.
Dengan penangkapan terhadap Hendry Ardiansyah ini, Polda Sumsel mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.
Penyebar berita hoax, sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh. Seperti saat ini, sedang hangatnya masalah virus Corona, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita hoax.
“Kami harapkan, masyarakat untuk lebih teliti dan jeli ketika menerima suatu berita atau informasi. Jangan sampai, berita atau informasi tersebut ketika diterima langsung disebarkan,” pungaksnya (Dik)
Editor : Jhonny













