KORDANEWS-Pemkot Palembang kembali menggelar rapat gabungan untuk koordinasi Persiapan Penerapan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang yang dihadiri Kapolrestabes, Wakil Walikota, Kaban KesbangPol, Kasat Pol PP, Kadin PK PB, Kadin Perhubungan, Kadin Sosial, Kadin PUPR, Kadin Pariwisata, Kadin Pendidikan, Kadin Kominfo, Kadin Koperasi & UKM, Kadin Perdagangan, Kadin Perindustrian, Plt. Kadin Kesehatan, Dirut RSUD Bari, Dirut PD Pasar dan Camat se-Kota Palembang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palembang Jl. Gubernur H. A. Bastari Kec. Jakabaring Palembang.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda kepada para media mengatakan “Setelah masa sosialisasi Perwali (Peraturan Walikota) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang kembali mengadakan rapat gabungan dan ingin mengambil langkah penegakan perwali yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, dalam 6 bulan terakhir, waktu, tenaga dan fikiran semuanya tercurah untuk masa Covid-19 ini, dan apa yang dilakukan hari ini untuk penegasan saja, bahwa kedepan kita harus benar-benar patuh terkait masalah protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ucapnya. Senin (14/09)
Dikatakannya, tadi sudah disampaikan oleh perwakilan dari Dandim, Pengadilan Negeri, dari Kejaksaan, dari Kalporestabes akan menekankan cara persuasif, apabila sudah tidak bisa lagi dibina, tidak bisa diarahkan dan akan mengambil tindakan yang lebih tegas, dengan sanksi-sanksi hukum baik teguran, lisan dan hukuman berupa sanksi sosial dan juga denda, itu dilakukan kalau tidak ada cara yang humanis dan cara persuasif bisa kita lakukan.
“Kita berharap nantinya masyarakat, bukan hanya melihat bahwa ini adalah perwali dengan adanya sanksi tapi lebih dari kesadaran kepada masyarakat nya, bahwa kondisi Kota Palembang saat ini, merupakan tugas kita bersama-sama, tidak hanya bisa dilakukan oleh anggota TNI, Polri saja, tapi semua lapisan masyarakat untuk menerapkan peraturan protokol kesehatan nya” ungkapnya.
Diakuinya, penerapan perwali ini, akan dilaksanakan setelah masa sosialisasi berakhir pada hari Rabu, maka penerapan Sanksi dan Denda akan diperlakukan pada hari Kamis nya, ini bukan tujuan untuk menyusahkan masyarakat, menakut-nakuti masyarakat tapi lebih agar masyarakat mendisiplinkan diri, untuk lebih menekankan protokol kesehatan.
“Alhamdulillah pada saat sosialisasi dimasyarakat, banyak masyarakat yang sudah mendisiplinkan diri terkait dalam protokol kesehatan, cuma kita akui kalau masih dalam lingkungan, pemungkiman, masuk lorong, masjid, masih ada masyarakat yang belum begitu sadar tentang protokol kesehatan. Untuk yang hajatan tetap diperbolehkan dengan kegiatan nya, akan tetapi ada tiga yang perlu diperhatikan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan karena kita tahu sudah pernah melakukan PSBB sampai dua kali dan tetap.meningkat, kita tidak ingin kemiskinan atau perekonomian ini jauh lebih ambrol dan turun kita berkeinginan, menjalani kehidupan akan tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan” tutupnya.
Dikatakan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, penekanan untuk melakukan protokol kesehatan kemasyarakat itu sangat penting.
“Penyebaran wabah ini bisa lebih cepat kemasyarakatan bila tidak dilakukan edukasi dan sosialisasikan perda ini kepada masyarakat, agar masyarakat bisa benar-benar lebih memahami betapa pentingnya dalam menegakkan protokol kesehatan kepada diri sendiri ini” tutupnya. (eh)
Editor : Chandra.