Headline

Masyarakat Palembang Wajib Taati PPKM Mikro Pada 9 Juli

×

Masyarakat Palembang Wajib Taati PPKM Mikro Pada 9 Juli

Share this article

KORDANEWS – Pemkot Palembang bersama Forkimpinda akan mengerahkan seluruh jajarannya dalam mensosialisasikan penerapan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di Kota Palembang, pada 9 Juli mendatang.

Jadi mulai, terhitung hari Rabu ini, (7/7/2021) jajarannya akan bergerak masif turun kemasyarakat pemberlakuan PPKM Mikro tersebut diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang kini terus berkembang dengan cepat.

Hal ini disampaikan Harnojoyo Walikota Palembang mengatakan “9 Juli ini akan kita berlakukan, bagi yang melanggar, tentu ada aturan dan sanksinya,” ucapnya usai memimpin rapat PPKM Mikro, di rumah dinasnya, Rabu (7/7/2021).

Dikatakannya, pemberlakuan ini, sudah sesuai dengan intruksi Pemerintah Pusat untuk memperketat penerapan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di luar Jawa dan Bali.

Menurutnya, sudah tercatat ada 43 kabupaten dan kota yang masuk dalam PKKM Mikro itu. Salah satunya Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang diberlakukan mulai 6 Juli hingga 20 Juli.

“Sebetulnya instruksi Menteri mulai tanggal 6 lalu. Tapi dua hari ini kita lakukan sosialisasi ke masyarakat. Dan mulai hari Jumat 9 Juli 2021 kita mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro,” tambah Harnojoyo.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *