Headline

Masyarakat Palembang Wajib Taati PPKM Mikro Pada 9 Juli

×

Masyarakat Palembang Wajib Taati PPKM Mikro Pada 9 Juli

Sebarkan artikel ini

“Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini,” ucap Harnojoyo.

Ada beberapa pengetatan dalam PPKM Mikro ini. Yakni perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen. Kemudian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen, tapi dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Pengetatan lainnya, mal boleh buka sampai maksimal pukl 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan rumah ibadah ditiadakan. Seluruh kegiatan Seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Surat edaran akan segera kita buat dan kita tanda tangani. Selama dua hari ini kita lakukan sosialisasi dulu, bagi yang melanggar ada sanksinya, memang setiap aturan ada sanksi.

“Kita tidak mengedepankan sanksi namun kita berharap kepatuhan dari masyarakat. Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting, mari kita dukung. Laksanakan protokol kesehatan dengan serius, insyaallah virus ini akan hilang.” tegas Harnojoyo. (eh)

Editor : Surya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *